Kondisi Umum Desa

31 Januari 2017 19:19:07 WITA

ASPEK HUKUM

  1. UMUM

            Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa menjadikan Definisi Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayanh yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Pada dasarnya kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa diarahkan untuk menjalankan fungsi Pemerintah  yang hakiki yakni memberikan pelayanan masyarakat guna mewujudkan rasa keadilan,melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pemberdayaan masayarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian

            Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa, yang dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan  Desa senantiasa dilandasi prinsip kemitrasejajaran hubungan antara Perbekel dengan BPD sebagai unsur  Penyelenggara Pemerintahan Desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

            Sejalan dengan hal tersebut maka sebagai wujud pertanggungjawaban Pemerintahan kepada Bupati, BPD dan masyarakat, Pemerintah Desa berkewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati,Laporan Pertanggungjawaban  Pemerintah  kepada BPD dan menyusun informasi Penyelenggaraan Pemerintah kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mentri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  1. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655).
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Peraturan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  8. Peraturan Bupati Buleleng nomor 212 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelelolaan Keuangan Desa ;

 LETAK GEOGRAFIS DESA SEKUMPUL

Desa Sekumpul merupakan salah satu Desa yang berada diwilayah Kecamatan Sawan dengan batas- batas sebagai berikut :

Utara               : berbatasan dengan wilayah Desa Bebetin.

Timur               : berbatasan dengan wilayah Desa Galungan

Selatan            : berbatasan dengan wilayah Desa Galungan dan lemukih

Barat               : berbatasan dengan wilyh.Desa Sudaji/Tukad Penarukan.

Dilihat dari potensi ketinggian Desa Sekumpul berada pada 500 – 700 dari permukaan laut, memiliki topografi wilayah berupa dataran tinggi sehingga sangat cocok untuk pertanian dan perkebunan.

 Luas wilayah yang dimiliki Desa Sekumpul seluar 272 Ha  hanya terdiri dari 2(dua) Banjar Dinas, yaitu :

- Banjar Dinas Desa

- Banjar Dinas Lebah

AKSESBILITAS

Dilihat dari jarak tempuh Desa Sekumpul dengan pusat Pemerintahan  yaitu :

  • Ke Ibukota Kecamatan : 16  KM
  • Ke Ibukota Kabupaten : 21  KM
  • Ke Ibukota Provinsi : 69 KM (Melalui Desa Lemukih) dan 109 KM (Melalui Kota Singaraja)

 

KEPENDUDUKAN DESA SEKUMPUL

Penduduk merupakan sumber daya yang sangat potensial yang merupakan factor penentu terhadap perkembangan pembangunan, karena berhasil tidaknya pembangunan tersebut sangat tergantung dari kwalitas sumber daya manusia masing-masing Desa.

Sampai dengan per September 2017 jumlah penduduk Desa Sekumpul adalah   1.553 Jiwa dengan jumlah KK (Kepala Keluarga) sebanyak 458.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Lokasi Sekumpul

tampilkan dalam peta lebih besar